TRENDING

Pemerintah Percepat Penyelesaian RUU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik di Era Digital

3 menit membaca View : 84
Apip Muhendar
Nasional - 23 Apr 2026

Jakarta,CNO – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa perlindungan terhadap karya jurnalistik menjadi hal yang mendesak untuk diwujudkan seiring dengan pesatnya perkembangan dan disrupsi teknologi digital yang mengubah tatanan penyebaran informasi saat ini. Sebagai langkah nyata, pemerintah menargetkan penyelesaian penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta pada tahun ini juga.

Pernyataan tersebut disampaikan Supratman usai mengikuti sesi diskusi mendalam bersama para perwakilan insan pers yang digelar di kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/4). Pertemuan ini menjadi wadah untuk bertukar pandangan dan menampung berbagai aspirasi terkait perlind karya pers dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang sedang disusun.

Supratman mengakui bahwa kemajuan teknologi membawa dampak ganda. Di satu sisi, kemajuan ini mempercepat akses dan penyebaran informasi ke seluruh lapisan masyarakat. Namun di sisi lain, perkembangan tersebut juga menimbulkan tantangan serius yang dapat mengancam keberlangsungan hidup industri media jika tidak dikelola dengan baik.

“Kita tengah menghadapi perubahan teknologi yang sangat signifikan. Kami berharap kemajuan ini tidak hanya mempercepat arus informasi, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi yang jelas bagi industri media, bukan justru menjadi penyebab runtuhnya usaha dan kegiatan pers,” tegas Supratman.

Untuk menciptakan keseimbangan antara kemajuan teknologi dan keberlanjutan industri media, pemerintah menilai diperlukan payung hukum yang kuat dan jelas. Melalui RUU Hak Cipta, diharapkan karya-karya jurnalistik mendapatkan perlindungan hukum yang pasti sekaligus memiliki nilai ekonomi yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pertemuan tersebut, Supratman menyatakan bahwa pemerintah telah menerima berbagai masukan, usulan, dan pandangan dari para pelaku dunia pers. Masukan-masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam menyusun pasal-pasal yang terkait. Ia juga menegaskan bahwa dialog dan konsultasi dengan seluruh pemangku kepentingan akan terus digelar secara berkelanjutan guna merumuskan aturan yang tepat dan adil.

“Kami akan secara resmi mengundang berbagai pihak untuk duduk bersama berdialog, sehingga rumusan norma hukum yang disusun benar-benar memuat perlindungan yang memadai bagi karya jurnalistik dalam Undang-Undang Hak Cipta nantinya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa penyusunan peraturan ini tidak hanya ditujukan untuk kepentingan industri pers semata. RUU Hak Cipta juga akan mengatur perlindungan bagi berbagai jenis karya kreatif lainnya, seperti karya musik, seni, sastra, dan hasil ciptaan intelektual lainnya. Meski demikian, perlindungan terhadap karya jurnalistik tetap menjadi salah satu fokus utama yang mendapat perhatian khusus.

Menurutnya, menjaga keberlangsungan industri media bukan hanya sekadar melindungi hasil karya tulis atau liputan semata. Lebih dari itu, hal ini berkaitan dengan penghidupan ribuan orang yang bekerja dan bergantung pada sektor pers. Apabila industri ini tidak terjaga keberlangsungannya, maka dampaknya akan dirasakan secara luas oleh banyak pihak.

“Ini bukan hanya soal karya jurnalistiknya saja, tetapi juga menyangkut masa depan dan kesejahteraan banyak tenaga kerja di dalamnya. Jika industri ini terancam, maka itu akan menjadi masalah bersama yang harus kita selesaikan,” ungkap Supratman.

Supratman juga menekankan bahwa salah satu kunci keberlangsungan industri media di tengah persaingan yang semakin ketat, terutama dengan hadirnya berbagai platform digital, adalah memastikan karya jurnalistik memiliki nilai komersial yang dapat dioptimalkan. Melalui aturan yang disusun nantinya, diharapkan karya-karya tersebut dapat dimanfaatkan secara ekonomis dengan cara yang sah dan adil bagi pencipta maupun lembaga medianya.

“Karya jurnalistik harus memiliki nilai komersial yang bisa dimaksimalkan pemanfaatannya. Inilah yang ingin kita dorong dan wujudkan melalui peraturan hukum yang sedang disusun ini,” katanya.

Pemerintah berharap RUU Hak Cipta yang rampung disusun nantinya dapat menjadi landasan hukum yang komprehensif, yang tidak hanya melindungi hasil karya para wartawan dan lembaga pers, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem industri media yang sehat, adil, dan berkelanjutan di tengah dinamika dunia digital yang terus berkembang.

Didin kaka

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
       
Verified by MonsterInsights