TRENDING

DPW PERPAM Banten Soroti Dugaan Batu Ilegal & Crusher Tanpa Izin di Proyek PLTMH Cikamunding

2 menit membaca View : 118
Apip Muhendar
Berita - 04 Jun 2026

LEBAK,CNO – Dewan Pimpinan Wilayah Perisai Pembela Aspirasi Masyarakat DPW PERPAM Provinsi Banten angkat bicara soal dugaan penggunaan material batu ilegal dan pengoperasian mesin crusher mini tanpa izin oleh PT NKE, kontraktor proyek PLTMH Cikamunding di Blok Talun, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak.

Isu ini mencuat setelah sidak Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi Gerindra, Samboja Uton Witona alias Ama Samboja, Selasa 3/6/2026. Dalam sidak itu legislatif menemukan dugaan pemanfaatan batu belah yang diambil langsung dari sungai setempat.

Ketua DPW PERPAM Banten Erland Felany Fazry, S.H., menegaskan fungsi kontrol sosial harus objektif. Ia menyayangkan pernyataan Asisten Daerah Asda I Kabupaten Lebak Alkadri yang dinilai prematur membela korporasi dengan dalih regulasi cut and fill Pasal 105 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

“Pemda seharusnya jadi pengawas netral, bukan benteng pembela korporasi sebelum investigasi tuntas. Pasal 105 UU Minerba hanya berlaku jika material dari area lahan kelola sendiri. Kalau batuan dikeruk dari sungai umum atau luar koordinat Penetapan Lokasi Penlok, argumen Asda I gugur demi hukum. Itu masuk kategori Pertambangan Tanpa Izin,” tegas Erland dalam keterangan pers, Rabu 3/6/2026.

Selain sumber material, PERPAM juga menyoroti status lahan Blok Talun yang diklaim aset Perum Perhutani BKPH Bayah. Menurut Erland, jika pengerukan terbukti di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan PPKH dari KLHK, maka bukan urusan perdata Business to Business B to B seperti yang disampaikan Asda I.

“Kawasan hutan Perhutani itu kekayaan negara. Ambil material tanpa izin menteri itu ranah pidana kehutanan UU No. 18 Tahun 2013, bukan perdata. Kami dukung penuh Asper BKPH Bayah Lucyta Sakagiri cek batas wilayah. Kalau terbukti melanggar, APH harus bertindak,” lanjutnya.

Erland juga menyoroti pengakuan penanggung jawab lapangan PT NKE, Adi, yang menyebut setor kompensasi Rp3.000/kubik ke Desa Girimukti sebagai “Tusi”. PERPAM mendesak Pemdes Girimukti klarifikasi dasar hukum pungutan itu.

“Pemdes nggak punya wewenang terbitkan izin tambang atau pungut biaya material alam. Ada Perdes sahnya nggak? Kalau nggak ada, aliran dana Rp3.000/kubik rawan jadi pungli atau gratifikasi. Kami minta Kejaksaan ikut awasi,” cetus Erland.

Menutup pernyataan, DPW PERPAM Banten desak Komisi IV DPRD Lebak gelar Rapat Dengar Pendapat RDP dengan memanggil PT NKE, Asda I, Asda II, DLH, Pemdes Girimukti, dan Perhutani agar persoalan terang benderang.

“Kami dukung PLTMH sebagai energi terbarukan. Tapi niat baik nggak boleh nodai hukum, rusak lingkungan, dan rugikan negara. PERPAM akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tutup Erland.

Didin kaka

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
       
Verified by MonsterInsights