Oknum Kades Ujung Tebu Diduga Langgar Etika, DPMD Akan Panggil Usai Dapat Atensi Ketua DPRD Serang

1 menit membaca View : 10
REDAKSI
Berita - 14 Jul 2026

SERANG, CNO – Oknum Kepala Desa Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, berinisial ES akan dipanggil oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang. Pemanggilan itu dilakukan buntut adanya dugaan pelanggaran etika yang menyeret nama yang bersangkutan.

Rencana pemanggilan tersebut disampaikan menyusul atensi dari Ketua DPRD Kabupaten Serang, H. Bahrul Ulum, http://S.Ag., M.A.P., Selasa 14/07/2026.

Diketahui sebelumnya, oknum Kades ES diduga kepergok membawa seorang wanita yang bukan muhrimnya ke salah satu penginapan di wilayah Kota Serang. Peristiwa itu memicu reaksi dari masyarakat.

Mahasiswa aktif asal Banten, Muhammad AAP, menilai tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi tegas.

“Kepala Desa yang menginap di hotel bersama wanita bukan muhrim dapat dikenakan sanksi pemberhentian dari jabatannya. Karena melanggar sumpah/janji jabatan. Sanksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Serang, H. Bahrul Ulum memberikan tanggapan.

“Baik saya tindaklanjuti dengan DPMD untuk ditelusuri. Dan ini menjadi atensi untuk ditindaklanjuti karena pembinaan kades adanya di eksekutif bukan di legislatif,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DPMD Kabupaten Serang dan oknum Kades ES belum dapat dikonfirmasi.

Oleh: Didin Kaka

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
       
Verified by MonsterInsights