Oplus_131072SERANG, CNO – Oknum Kepala Desa Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, berinisial ES akan dipanggil oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang. Pemanggilan itu dilakukan buntut adanya dugaan pelanggaran etika yang menyeret nama yang bersangkutan.
Rencana pemanggilan tersebut disampaikan menyusul atensi dari Ketua DPRD Kabupaten Serang, H. Bahrul Ulum, http://S.Ag., M.A.P., Selasa 14/07/2026.
Diketahui sebelumnya, oknum Kades ES diduga kepergok membawa seorang wanita yang bukan muhrimnya ke salah satu penginapan di wilayah Kota Serang. Peristiwa itu memicu reaksi dari masyarakat.
Mahasiswa aktif asal Banten, Muhammad AAP, menilai tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi tegas.
“Kepala Desa yang menginap di hotel bersama wanita bukan muhrim dapat dikenakan sanksi pemberhentian dari jabatannya. Karena melanggar sumpah/janji jabatan. Sanksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Serang, H. Bahrul Ulum memberikan tanggapan.
“Baik saya tindaklanjuti dengan DPMD untuk ditelusuri. Dan ini menjadi atensi untuk ditindaklanjuti karena pembinaan kades adanya di eksekutif bukan di legislatif,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPMD Kabupaten Serang dan oknum Kades ES belum dapat dikonfirmasi.
Oleh: Didin Kaka


We use cookies to improve your experience on our site. By using our site, you consent to cookies.
Manage your cookie preferences below:
Essential cookies enable basic functions and are necessary for the proper function of the website.
These cookies are needed for adding comments on this website.
Statistics cookies collect information anonymously. This information helps us understand how visitors use our website.
Google Analytics is a powerful tool that tracks and analyzes website traffic for informed marketing decisions.
Service URL: policies.google.com
Tidak ada komentar