TRENDING

DPUTR Pati Klarifikasi Isu “Pajak Warung”: Itu Retribusi Aset Tanah Irigasi DI Cabean

2 menit membaca View : 9
REDAKSI
Berita - 17 Jul 2026

PATI, CNO – Isu yang beredar di media sosial terkait
dugaan penarikan pajak warung oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati akhirnya mendapat penjelasan resmi.

Plt Sekretaris DPUTR Pati, Widyotomo Kusdiyanto menegaskan bahwa pungutan tersebut bukanlah pajak warung.

“Melainkan retribusi atas izin pemanfaatan aset daerah, berupa tanah lambiran di kawasan Daerah Irigasi (DI) Cabean
,” tegasnya, Jumat 17/07/2026.

Menurut Widyotomo, pemilik warung telah mengajukan permohonan pemanfaatan lahan milik pemerintah yang berada di wilayah irigasi DI Cabean, Desa Kebolampang, Kecamatan Winong.

“Karena menggunakan aset milik daerah, pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menjelaskan, besaran retribusi telah diatur dalam Perda Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yakni sebesar Rp10.000 per meter persegi per tahun.

“Luas lahan yang dimanfaatkan untuk warung sekitar 28 meter persegi, sehingga retribusi yang dikenakan sebesar Rp280 ribu per tahun,” ujarnya.

“Karena izin diberikan untuk jangka waktu tiga tahun, total yang harus dibayarkan sebesar Rp840 ribu, berlaku mulai 13 Juli 2026 hingga 13 Juli 2029,” tambahnya.

Widyotomo juga membantah kabar yang menyebut petugas mengancam akan membongkar warung apabila retribusi tidak dibayar.

“Berdasarkan laporan petugas di lapangan, proses penarikan telah dikomunikasikan dengan pemilik warung secara baik, dan yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk melunasi kewajiban tersebut,” katanya.

DPUTR Pati berharap masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan mengedepankan klarifikasi resmi, agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Penarikan retribusi tersebut merupakan pelaksanaan aturan daerah dalam pemanfaatan aset milik pemerintah, bukan penarikan pajak terhadap usaha warung,” tutup Widyotomo.

Oleh: Tim Media CNO

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
       
Verified by MonsterInsights