TRENDING

Ketum BBP Tantang Koperasi IMJ Tunjukkan Dokumen Resmi Pengelolaan Pertambangan Rakyat

2 menit membaca View : 97
REDAKSI
Sosok - 10 Mei 2026

Lebak,CNO – Polemik terkait Koperasi Inti Mandiri Jaya (IMJ) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, kian memanas. Pasalnya, koperasi yang mengklaim menaungi penambang dan pengusaha tambang emas di wilayah selatan Lebak itu diduga hanya dijadikan kedok untuk melegalkan kegiatan pertambangan yang sebenarnya ilegal, sebagaimana yang telah diberitakan dalam dua edisi di media Pena Nusantara.

Menanggapi isu tersebut, Ketua Umum Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP), Eli Sahroni atau yang akrab disapa King Badak, kembali bersuara. Ia menegaskan bahwa meskipun sebuah koperasi pasti memiliki legalitas administrasi dasar, hal itu belum cukup untuk membuktikan keabsahan kegiatan pertambangan yang dilakukannya.

Pihak Koperasi IMJ sebelumnya telah memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp, di mana Ketua Koperasi IMJ, Agus Solih, menyatakan bahwa operasional koperasinya hanya mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025.

Namun, Eli Sahroni mempertanyakan hal tersebut. Ia menantang Koperasi IMJ untuk mempublikasikan dokumen perizinan teknis pertambangan yang sah, seperti WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan), IUP (Izin Usaha Pertambangan), serta dokumen lain yang menjadi syarat mutlak untuk mengelola pertambangan rakyat secara resmi.

“Kalau benar Koperasi IMJ punya dokumen perizinan resmi untuk penambangan emas atau pertambangan rakyat, kenapa tidak diunggah saja melalui media agar publik percaya dan polemik ini selesai? Jika tidak dilakukan, maka klaim itu sama saja hoaks,” tegas Eli Sahroni, Sabtu (9/5/2026).

Ia juga memperingatkan, jika Koperasi IMJ tidak memiliki dokumen resmi dari pemerintah untuk mengelola pertambangan namun tetap menjalankan kegiatannya, maka hal itu berpotensi masuk ranah tindak pidana. Ia menyarankan agar pihak koperasi sadar dan tidak menjerumuskan diri ke masalah hukum yang lebih berat.

 
Didin kaka

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
       
Verified by MonsterInsights