TRENDING

Lemah Pengawasan Jadi Pemicu, Mabes Polri Amankan Alat Berat Tambang di Lahan Perhutani Bayah

3 menit membaca View : 35
REDAKSI
Berita - 22 Apr 2026

LEBAK,CNO – Dugaan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan, serta kelalaian dalam pemeriksaan kelengkapan administrasi perizinan menjadi latar belakang dilakukannya penindakan terhadap sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan pengelolaan Perum Perhutani, tepatnya di wilayah BKPH Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.

Tindakan tegas tersebut dilakukan oleh tim dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia pada hari Minggu, 19 April 2026. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan sejumlah unit alat berat dan kendaraan operasional milik perusahaan yang diduga melakukan kegiatan penambangan di wilayah RPH Bayah Selatan, BKPH Bayah, KPH Banten. Seluruh barang bukti yang diamankan selanjutnya disimpan sementara di Sub Rayon Mako Brimob Panggarangan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Informasi ini disampaikan oleh sejumlah narasumber yang dikonfirmasi pada hari Selasa, 21 April 2026. Saat kejadian berlangsung, awak media juga mendapati langsung barisan kendaraan dan alat berat yang digiring petugas melewati kawasan sekitar Jembatan 2 Bayah. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, aset-aset tersebut dimiliki oleh salah satu perusahaan tambang yang mengajukan perizinan melalui badan koperasi, dengan lokasi penimbunan hasil tambang di kawasan Pulo Manuk, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.

Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan dan keterangan yang disampaikan AR, salah seorang warga setempat, kelalaian pihak pengelola kawasan diduga menjadi akar permasalahan. Ia menilai bahwa petugas Perum Perhutani tidak menjalankan fungsi verifikasi perizinan dengan cermat, baik yang diajukan melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral maupun yang diproses melalui jalur koperasi.

“Kalau saya lihat, kedua belah pihak sama-sama keliru. Perusahaan mengajukan izin untuk kegiatan penggalian golongan C atau penambangan pasir kuarsa, tapi kenyataannya yang diambil adalah bahan tambang batu bara. Padahal, perizinan untuk melakukan kegiatan penambangan di lahan yang dikelola Perum Perhutani itu seharusnya melalui proses yang ketat dan tidak mudah didapat. Kenapa di wilayah Bayah Selatan ini seolah-olah begitu mudah diurus? Ada apa sebenarnya, dan pihak mana saja yang terlibat dalam hal ini?” ungkap AR.

Ia juga menambahkan bahwa diduga perusahaan tersebut sudah memulai kegiatan operasional meskipun kelengkapan dokumen perizinan belum dipenuhi sepenuhnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat.

“Kami selaku warga bingung, bagaimana mungkin hal ini bisa terjadi. Seolah-olah pengelola kawasan begitu mudah dipengaruhi dan mengabaikan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

AR dan warga lainnya berharap agar ke depannya Perum Perhutani lebih berhati-hati dan tegas dalam memberikan rekomendasi perizinan. Mereka menekankan bahwa setiap kegiatan usaha yang berlangsung di kawasan tersebut harus benar-benar memenuhi seluruh tahapan dan ketentuan peraturan yang berlaku, serta tidak mengabaikan kepentingan dan keseimbangan lingkungan serta masyarakat sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, Lucky selaku Asisten Perum Perhutani di lingkungan BKPH Bayah belum memberikan tanggapan saat dimintai keterangan dan konfirmasi terkait peristiwa ini.

Sementara itu, ketika dihubungi melalui pesan singkat, Beni Haerudin selaku Kepala RPH Bayah Selatan hanya menyampaikan secara singkat bahwa perizinan yang diajukan oleh pihak yang bersangkutan diproses melalui Koperasi Merah Putih.

Tim redaksi masih terus melakukan upaya konfirmasi kepada berbagai pihak terkait untuk mendapatkan keterangan yang lebih lengkap dan akurat guna melengkapi informasi dalam pemberitaan selanjutnya.

Didin kaka

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
       
Verified by MonsterInsights