Foto:Humas Polda bantenSERANG, CNO – Ditreskrimum Polda Banten melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak PPA berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Pengungkapan berawal dari laporan orang tua korban dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/46/II/SPKT http://III.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tanggal 10 Februari 2026.
Menindaklanjuti laporan, penyidik Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor, korban, saksi, menyita barang bukti, dan berkoordinasi dengan tenaga medis untuk Visum et Repertum.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan HK, 43, sebagai tersangka. Ia diamankan pada 13 Mei 2026 dan kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Hasil penyidikan mengungkap perbuatan itu diduga terjadi sejak Desember 2024 hingga Agustus 2025. Tersangka diduga memanfaatkan hubungan kekeluargaan dengan para korban untuk melakukan perbuatan cabul secara berulang saat korban berada di rumah.
Peristiwa terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya. Berbekal laporan tersebut, keluarga kemudian melapor ke Polda Banten hingga pelaku berhasil diamankan.
Penyidik mengamankan barang bukti berupa pakaian, satu lembar sprei, dan 3 bundel Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP atau Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan perlindungan perempuan dan anak adalah prioritas.
“Kejahatan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak dan tidak boleh mendapat ruang di tengah masyarakat. Polda Banten berkomitmen menangani setiap laporan secara profesional, objektif, dan tuntas,” ujar Maruli, Selasa 7/07/26.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk peduli terhadap kondisi anak di sekitarnya. “Jangan ragu melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak. Keberanian melapor dapat menjadi langkah awal menyelamatkan masa depan anak,” tutup Maruli.
Polda Banten memastikan proses penyidikan berjalan profesional dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pendampingan hukum, psikologis, serta perlindungan bagi para korban.
Oleh:Didin kaka
Sumber:Humas Polda banten


We use cookies to improve your experience on our site. By using our site, you consent to cookies.
Manage your cookie preferences below:
Essential cookies enable basic functions and are necessary for the proper function of the website.
These cookies are needed for adding comments on this website.
Statistics cookies collect information anonymously. This information helps us understand how visitors use our website.
Google Analytics is a powerful tool that tracks and analyzes website traffic for informed marketing decisions.
Service URL: policies.google.com
Tidak ada komentar