Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023, Kejaksaan Negri Sleman Melakukan Pembinaan Penyuluhan Hukum

Chanel News,Sleman – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedudia (HAKORDIA) tahun 2023, Kejaksaan Negri Sleman melakukan pembinaan penyuluhan hukum kepada Pamong Pemerintahan Kalurahan Condongcatur, Depok, Sleman pada hari Jumat (8/12/2023.

” Kegiatan pembinaan dan penyuluhan hukum ini dalam rangka HAKORDIA 2023, kegiatan ini diikuti mulai dari Lurah, Carik, Kasi, Kaur dan Dukuh se Kalurahan Condongcatur acara ini lansung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negri Sleman Widagdo dan Kasi Tindak Pidana Khusus beserta jajaran yang terkait.

” Dalam sambutannya Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji mengucapkan terimakasih kepada Kejari Sleman yang melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan hukum kepada seruluh Pamong yang ada di Kalurahan Condongcatur ini.

” Reno menyebut program ini sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kalurahan Condongcatur, bisa bebas dari korupsi dengan bekerja dan melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi dan peraturan perundang undangan yang berlaku ujarnya.” Ia mengatakan kami sejak tahun 2018 telah menjalin kerjasama dengan Kejari Sleman dalam pembinaan dan pendampingan hukum ( Paralegal ) ungkapnya.

” Sedangkan Kepala Kejaksaan Negri Kabupaten Sleman, Widagdo menyampaikan kegiatan ini dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia ( HAKORDIA ) 2023 dengan tema ” Sinergi Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju’ karena upaya pemberantas korupsi tidak bisa berjalan dengan sendirinya ujar Widagdo.

” Widagdo menambahkan kami sengaja memilih Kalurahan Condongcatur ini sebagai salah satu tempat pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum, dimana sesuai arahan dari Kejaksaan Agung RI agar dilaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di lingkungan Pemerintahan Kecamatan atau Kalurahan dengan tujuan membebaskan minimal tidak ada bentuk sekecil apapun korupsi khususnya di wilayah Kabupaten Sleman.

” Dan perlu kita ingat selama ini sudah bersinergi dengan Kalurahan Condongcatur, maka salah satu langkah kami melakukan penyuluhan hukum di Condongcatur.” Harapan kami seperti kita ketahui bersama, bahwa korupsi itu adalah salah satu fenomena kejahatan yang luar biasa karena dari hal-hal yang kecilpun itu dapat berakibat konsekuensi hukum.

” Jika ini dibiarkan berkembang dan di pupuk secara tidak sengaja akan menjadi kebiasaan, cepat atau lambat yang namanya korupsi akan ketahuan selanjutnya nanti ada Kasi Pidsus yang akan memberikan beberapa gambaran tentang jenis – jenis korupsi.

” Kejati Widagdo berpesan agar Lurah dan perangkatnya jangan di biasakan karena hal- hal yang kecil dana darimana untuk operasional tapi saya yakin disini tidak ada, karena jika dibiarkan lama kelamaan akan menumpuk menjadi besar.” Harapan kami kedepan Condongcatur kondisinya tetap bersih, kita saling mengingatkan jika segala sesuatu dilakukan dengan benar sesuai petunjuk aturan maka akan tetap terus mendapatkan kepercayaan dari masyarakat maupun investor.

” Mereka akan tetap mendukung perangkat dan pimpinannya bertindak dan melaksanakan tugas sesuai aturan yang ada dan tidak melanggar hukum mudah- mudahan kegiatan penyuluhan hukum yang singkat ini dapat bermanfaat bagi kita semua.

” Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ko Triskie Narendra menyampaikan materi terkait dengan kerugian keuangan negara yang sudah diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

” Ia menjelaskan jenis- jenis tindak pidana korupsi yaitu, penyuapan, pemerasan, gratifikasi,penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam jabatan dan tindak pidana lain terkait dengan Tipikor’ jelasnya.

” Selanjutnya terkait dengan kerugian keuangan negara pada Pasal 2 ayat 1 disebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara di pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (Empat) tahun dan paling lama 20 ( Dua puluh ) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 ( Dua ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 ( Satu Miliyar ).

” Kerugian keuangan negara bisa dilakukan oleh perorangan atau korporasi, perorangan yaitu siapapun baik pegawai negri atau bukan pegawai negri sedangkan korporasi diartikan baik berbadan hukum PT, Yayasan, Koperasi, Perkumpulan atau tidak berbadan hukum CV, Firma dan UD.

” Ditambahkan oleh Triskie bahwa keuangan negara menurut UU Pemberantasan Tipikor adalah kekayaan negara yang berbeda dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD Yayasan, badan hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal negara atau Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.

” Perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah.” Baik ditingkat pusat maupun di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat Indonesia.

” Lebih lanjut ia mengatakan, terkait dengan kerugian keuangan negara sudah jelas di Pasal 3 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya.” Karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (Satu) tahun dan paling lama 20 ( Dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 ( Lima puluh juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 ( Satu Miliyar) rupiah.

” Ia menegaskan, penyuluhan hukum anti korupsi ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran tentang konsekuensi hukum dan dampak negatif korupsi yang mencakup informasi tentang UU anti korupsi.

” Prosedur pelapor serta pentingnya transparansi dan akuntabilitas, dalam pemerintahan dan kehidupan sehari-hari hari.” Penyuluhan hukum anti korupsi juga mencakup pemahaman tentang jenis korupsi, peran lembaga anti Korupsi serta bagaimana masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan melawan tindakan korupsi melalui penyuluhan ini diharapkan dapat tercipta budaya integritas yang kuat dalam masyarakat,” Pungkasnya.

( Agus,w,u)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *