ilustrasi harga roko naik/fixabay
Chanel News, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah resmi menetapkan PMK Nomor: 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
“Tarif cukai rokok resmi naik, rata-rata sebesar 12 persen, dan mulai berlaku per 1 Januari 2022,” kata Sri Mulyani dilansir Chanel Banten dari laman pajakku.com, Kamis 21 Desember 2023.
Kabarnya, harga Rokok akan kembali naik pada tahun 2024 mendatang. Kenaikan harga roko dipicu kenaikan tarif cukai berdasarkan penetapan Kementerian keuangan.
Alasan dibaliknya naiknya tarif cukai roko tersebut, bentuk upaya menurunkan tingkat konsumsi rokok.
Dirjen Bea dan Cukai, Askolani mengatakan, dalam menentukan kenaikan tarif, ada empat faktor yang harus dipertimbangkan, diantaranya pemerintah berupaya untuk mewujudkan tarif cukai yang ideal, namun kenaikan tarif ini juga mempertimbangkan empat faktor.
Pertama, menurunkan prevalensi perokok dibawah umur sebesar 15 persen. Kedua, mempertimbangkan penerimaan negara karena penerimaan cukai hasil tembakau pada APBN 2022 memiliki target senilai Rp 193 triliun, dimana target tersebut naik 11,4 persen dari tahun sebelumnya.
Ketiga, memastikan industri rokok tetap beroperasi mengingat besarnya jumlah tenaga kerja yang terserap. Keempat, mempertimbangkan penyebaran rokok ilegal. Menurut Askolani, pemerintah perlu memastikan kebijakan tarif cukai hasil tembakau tidak mendorong penyebaran rokok ilegal.
“Naiknya tarif cukai rokok juga harus bisa menjamin konsumsi rokok dalam negeri,” ujar Askolani.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, dengan naiknya tarif cukai rokok, maka tingkat konsumsi rokok akan berkurang karena harga rokok akan semakin mahal dan tidak bisa dijangkau. Menurutnya, konsumsi rokok meningkat saat pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok.
“Pada tahun 2019 kita tidak menaikkan tarif cukai rokok dan konsumsi rokok meningkat sebesar 7,4 persen, kemudian pada tahun berikutnya kita kembali melakukan penaikan cukai dan jumlah konsumsi rokok domestik langsung turun sebesar 9,7 persen,” ucap Sri Mulyani.
Sementara itu, pemerintah juga akan mengubah penyaluran dana hasil pemungutan cukai rokok pada 2022. Pembagian dana cukai rokok, antara lain 25 persen untuk kesehatan, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 20 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku, keterampilan kerja, dan pembinaan industri, 30 persen untuk pemberian bantuan) dan 25 persen untuk penegakan hukum.
Naiknya tarif cukai rokok berpotensi menimbulkan maraknya produksi rokok ilegal. Karena itu, Sri Mulyani menekankan perlunya peningkatan pengawasan terhadap produksi rokok ilegal.
“Kita harus sadar akan hal itu. Semakin tinggi harga rokok dan semakin tinggi tarif pajaknya, maka semakin besar insentif untuk produksi rokok ilegal, “ucapnya.
Menaikkan tarif cukai rokok tentu akan mempengaruhi harga rokok di pasaran. Harga Jual Eceran (HJE) rokok bervariasi menurut golongannya, antara lain harga per batang dan harga per bungkus (1 bungkus isi 20 batang).
Reporter: Galuh Malpiana