Chanel News,Lebak – Pengadilan Negeri Rangkasbitung mendapatkan penolakan dari sejumlah masyarakat, pada saat akan melakukan eksekusi lahan, di Kampung Kaduhauk, Desa Kaduhauk, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak,Banten, pada hari Jumat, 29 Desember 2023 kemarin.
Bahkan sejumlah warga menggelar aksi unjuk rasa dengan membawa kertas karton yang bertuliskan penolakan pengeksekusian oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
“Pengadilan Negeri Rangkasbitung salah objek, yang harusnya dieksekusi itu blok 19 bukannya malah blok 102 yang dieksekusi,” kata Nur pada saat dihubungi wartawan, Sabtu, 30 Desember 2023
Menurutnya, Pengadilan Negeri Rangkasbitung ini salah objek jika yang dieksekusi lahan blok 102. Kata dia, hasil keputusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung itu harusnya yang dieksekusi blok 19 bukan blok 102.
“Kami menghargai keputusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang mana dalam hasil putusannya akan mengeksekusi lahan yang berada di blok 19. Namun, kami menolak jika yang akan dieksekusi itu adalah blok 102,” ungkapnya.
“Kami lahir dan besar disini, bahkan lahan kami mempunyai sertifikat sebelum ada kasus ini. Kenapa malah akan di eksekusi, padahal jelas-jelas jika yang akan dieksekusi tersebut berada di blok 19 bukannya di blok 102. Jelas ini salah objek,” katanya.
Dirinya menyampaikan, silahkan saja jika pihak Pengadilan Negeri Rangkasbitung akan mengeksekusi di lahan 19, tapi jangan di lahan 102.
Sementara itu sampai pemberitaan ini ditayangkan pihak Pengadilan Negeri Rangkasbitung belum bisa dikonfirmasi.
(Yod)