Chanel News,Sleman – Aparat kepolisian Polsek Mlati, Polresta Sleman, Polda DIY, berhasil menangkap dua orang pelaku pencuri anjing berjenis golden mixtackel milik IY (24) tahun alamat Mlati Sleman, DIY.
” Diketahui pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023, sekitar pukul 03.00 WIB di Karanganyar nomor 179 RT 09/29 Kelurahan Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta.
” Bahwa tersangka inisial IP alias I (30) tahun laki – laki alamat Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY dan inisial DH alias B (41) tahun laki – laki alamat Kecamatan Gamping, Sleman, DIY.
” Bahwa tersangka DH selaku joki mengendarai sepeda motor, sedangkan IP yang membonceng kemudian turun dari sepeda motor lalu mengambil anjing dengan cara di bopong menggunakan kedua tangan.” Setelah itu naik lagi ke kendaraan sepeda motor, selanjutnya anjing yang ia curi di pangku dan dipegangi lalu meninggalkan lokasi kejadian, selanjutnya anjing tersebut di jual.
” Hasil laporan dari korban IY (24) tahun kepada kami, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku di rumahnya masing – masing.
” Kapolsek Mlati Kompol Irwiantoro, S.H, didampingi Kanit Reskrim Polsek Mlati IPTU Tekun Ibadata, S.Tr, K.M.H, menyampaikan kepada para wartawan saat Press Release di Aula Polsek Mlati pada hari Senin, 22 Januari 2024.
” Kapolsek mengatakan, kronologi kejadiannya pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 WIB saat sebelum tidur korban masih melihat anjing miliknya ada di rumah.” Kemudian sekitar pukul 02.00 WIB saat saksi keluar rumah untuk merokok, anjing tersebut ikut keluar rumah.” Setelah selesai merokok saksi masuk ke rumah tetapi anjing tersebut tidak ikut masuk, kemudian saksi tidur kemudian pagi harinya sekitar pukul 08.00 WIB saat korban akan memberi makan tidak melihat lagi anjingnya di rumah,” tutur Kapolsek.
” Lalu disampaikan kepada saksi kalau anjingnya sudah tidak ada, saksi menyangka anjing tersebut bermain keluar.” Kemudian selang satu hari karena tidak kelihatan korban dan saksi berinisiatif melihat rekaman CCTV yang ada dirumah samping korban, setelah saksi melihat ternyata ada 2 orang laki – laki mengendarai sepeda motor Honda Beat terlihat berhenti dan menggendong anjing yang ada didepan rumah lalu pergi meninggalkan lokasi.” Menurut pengakuan korban, harga anjing miliknya 1 ekor anjing jenis Golden Mixtackel seharga Rp 5.000.000 Juta,” tambah Kapolsek.
“Sedangkan pelaku IP diamankan didaerah Temon, Kulon Progo DIY, sedangkan rekannya DH diamankan di rumahnya, selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Mlati untuk dilakukan penyidikan.
” Atas perbuatan terhadap pelaku disangka telah melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.
” Sedangkan barang bukti yang berhasil kami amankan, 1(satu) flashdisk berisi rekaman CCTV 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat AB 4824 VP, Warna biru hitam tahun 2022, 2(dua) dua buah Helm merk KYT dan INK warna abu – abu 1(satu) buah jaket warna hitam motif biru, 1 (satu) buah sepatu warna putih motif biru, dan 1(satu) buah jaket Switer warna biru tua,” pungkasnya.
” Selain itu, Kapolsek Mlati juga berpesan kepada warga masyarakat Mlati dan Sleman pada umumnya, apa bila memiliki barang atau peliharaan yang berharga tolong dijaga dengan baik.” Andaikata itu barang dan peliharaanya dianggap bernilai tinggi, dimalam hari atau ditinggal pergi disiang hari tolong dimasukan kedalam rumah, agar menghindari terjadinya tindakan pencurian yang tidak kita inginkan bersama,” pesan Kapolsek.
( Agus.w.u)