Jurnalis Lebak Menggelar Aksi Demo Tolak Revisi RUU Penyiaran

CNO,LEBAK – Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Kelompok Kerja Wartawan Kabupaten Lebak, menggelar aksi demo di depan kantor DPRD Lebak, Senin 27 mei 2024

Dalam aksinya, mereka menolak adanya revisi RUU penyiaran. Setelah Dewan Pers menolak, suara penolakan yang semakin masif juga datang dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa dan jurnalis.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Kabupaten Lebak, Mastur Huda mengatakan, salah satu aspek penting dalam revisi undang-undang tersebut adalah Standar Isi Siaran (SIS) yang berisi pembatasan, larangan, kewajiban bagi penyelenggara penyiaran, serta tumpang tindihnya kewenangan KPI dengan Dewan Pers.

“Sebagaimana tercantum dalam draf tertanggal 27 Maret 2024, revisi undang-undang Penyiaran secara jelas membatasi kegiatan jurnalistik dan kebebasan berekspresi secara umum,” katanya.

Menurut Mastur, adanya revisi RUU Penyiaran, Negara, khususnya pemerintah, kembali berupaya untuk melakukan kendali berlebihan terhadap warga negaranya. Ia menegaskan, soal ini tidak hanya berdampak pada pelanggaran hak atas kebebasan Pers, tapi juga hak publik atas informasi.

“Pelanggaran tersebut bertentangan dengan semangat negara demokratis yang diwujudkan melalui UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU ini di rancang untuk melindungi kegiatan jurnalistik serta pemenuhan hak publik atas informasi,” tegasnya.

Syahrul, salah seorang orator dalam orasinya menjelaskan, pasal – pasal yang berpotensi merugikan hak kebebasan pers dan hak publik atas informasi adalah Pasal 50B ayat (2) tentang larangan menayangkan jurnalistik investigasi secara eksklusif, larangan menayangkan konten siaran yang menampilkan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender. Larangan menyiarkan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.

Oleh karena itu kata Syahrul, mahasiswa dan jurnalistik di Kabupaten Lebak memberikan kritik terhadap RUU penyiaran yang diusulkan oleh DPR. Larangan terhadap jurnalistik investigasi eksklusif mencerminkan ketidak setujuan pemerintah terhadap reformasi dalam tata kelola negara.

“Jurnalis dan mahasiswa di Lebak mendesak Presiden Jokowi dan DPR RI meninjau kembali urgensi revisi UU penyiaran. Mendesak DPRD Lebak menolak revisi UU 32 Tahun 2002 tentang penyiaran karena dapat mengkebiri kemerdekaan pers,” jelasnya.

(Rm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *