222 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas III Rangkasbitung Mendapatkan Remisi

CNO,Lebak – PJ. Bupati Lebak Gunawan Rusminto menghadiri Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum Bagi Anak Binaan bertempat di Aula Lapas Kelas III Rangkasbitung pada hari Sabtu 17 Agustus 2024

Dalam Sambutannya Pj. Bupati Lebak Gunawan Rusminto mengatakan bahwa Selamat kepada Saudara – saudara yang menerima remisi pada hari ini. Semoga dengan remisi ini, saudara – saudara semakin termotivasi untuk terus berbuat baik dan memperbaiki diri.

Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif.

Kalapas III Rangkasbitung Suriyanta Leonardo Situmorang mengatakan bahwa Remisi yang diberikan pada hari ini merupakan salah satu bentuk penghargaan dari Pemerintah kepada Saudara – saudara saya yang telah menunjukkan perilaku baik menjalani masa binaan. Jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan Remisi berjumlah 222 orang.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Kabupaten Lebak serta Kalapas Kelas III Rangkasbitung.

(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *