Lebak,Chanel News.Online – Jajaran Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus narkoba di Daerah Hukum Polres Lebak. Selasa (29/4/2025).
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Herfio Zaki., SIK., MH melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. Epy Cepiana., SH mengatakan hasil Ungkap Perkara Tindak Pidana Tanpa Hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I jenis sabu
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Diduga dilakukan oleh 6 Tersangka. Dengan kronologis dan lokasi kejadian yang ke 1 pada hari Minggu 27 April 2025 sekira jam 01.00 Wib. di sebuah kios yang beralamat di Kampung Ciwaru Kel/Desa. Bayah barat Kecamatan . Bayah Kabupaten Lebak,
Lokasi ke 2 hari Minggu tanggal 28 April 2025 sekira jam 01.00 Wib di sebuah kios yang berada di Kampung Ciwaru Desa Bayah Barat
Lokasi ke 3 hari Minggu tanggal 28 April 2025 sekira jam 02.30 Wib di sebuah rumah yang berada di Kampung. Pulo Manuk desa Darmasari
Lokasi ke 4 terjadi hari Minggu tanggal 28 April 2025 sekira jam 02.30 Wib di sebuah rumah yang berada di Kampung Pulo Manuk desa. Darmasari
Lokasi ke 5 terjadi ada hari Minggu tanggal 28 April 2025 sekira jam 05.00 Wib di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung . Bayah tugu
Lokasi yang ke 6 terjadi pada hari Minggu tanggal 28 April 2025 sekira jam 05.00 Wib di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung. Bayah tugu Desa. Bayah,
Untuk 6 Tersangka dengan inisial a.n Mly Als Awan Bin Kd, Alamat Kampung Cimandiri Desa. Situregen Kecamatan , Tersangka a.n AJ SNY Bin AS, 36 Tahun Alamat Kampung. Cibunar Gununggede Kecamatan. Panggarangan
Tersangka a.n YN Binti JJ, 38 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Alamat Kampung kukun Desa Padamulya Kecamatan Majalaya Kabupaten . Bandung Provinsi. Jawa Barat.
Tersangka a.n UP SPT Binti DD SHR, 39 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan,Alamat Jl. Toha Desa. Ciparay Kecamatan Ciparay Kabupaten . Bandung Provinsi. Jawa Barat
Tersangka a.n DD MLY Bin JY SAPUTRA, 31 Tahun, Alamat kampung.Wangun Desa. Lebak Tipar Kec. Cilograng Kabupaten Lebak Tersangka a.n SPY Bin JH, 28 Tahun, Alamat di Kampung. Cibuntu Desa Suwakan Kec. Bayah Kabupaten. Lebak
Selanjutnya untuk Barang bukti diantaranya 6 (enam) buah alat tes urine positif sabu, 6 (enam) Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine dengan hasil Positif dan 2 (Dua) Pipet kaca bekas pakai yang dipergunakan oleh masing masing tersangka.
Tersangka kita tangkap dan diproses hukum karena diduga keras telah melakukan Dugaan Tindak Pidana Tanpa Hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I jenis sabu, pada saat dilakukan Penangkapan terhadap Tersangka kemudian dilakukan Penggeledahan terhadap tersangka dan tidak ditemukan barang bukti narkotika,
Kemudian dilakukan cek urine terhadap tersangka dan hasilnya positif mengandung sabu dan keterangan tersangka mendapatkan barang tersebut dengan cara meminta tolong ke Sdr. Aj untuk membeli barang tersebut kepada seseorang yang tidak diketahui, selanjutnya Tersangka dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Lebak guna Proses Hukum lebih lanjut, pungkasnya.
Didin Kaka