Pembiaran Aktivitas Tambang Ilegal Batu Bara di Kawasan Perhutani, Yudistira; Cermin Gagalnya Pengawasan Pemkab Lebak

LEBAK, CNO – Aktivitas pertambangan batu bara ilegal kembali menjadi sorotan panas di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Kali ini, titik konsentrasinya berada di kawasan hutan Perhutani yang tersebar di tiga kecamatan strategis: Panggarangan, Cihara, dan Bayah.Praktik pertambangan ilegal ini tidak hanya mencederai aspek hukum dan lingkungan, tetapi juga menggambarkan potret buram lemahnya fungsi pengawasan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak.

Hal tersebut dikatakan Ketua Umum DPP Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak) Yudistira dalam rilis yang diterima redaksi. Senin (4/8/25).

Dalam keterangannya, Yudistira menjelaskan adanya fakta penambangan di wilayah perhutani yang dilakukan secara terbuka dan terang – terangan dan dilakukan secara sadar bahwa lokasi yang ditambang merupakan kawasan milik pemerintah.

“Dari hasil investigasi tim Barisan Rakyat Lawan Korupsi (Baralak) Nusantara, ditemukan fakta bahwa penambangan ilegal dilakukan secara terbuka dengan penggunaan alat berat, pengangkutan hasil tambang menggunakan truk, serta distribusi material ke luar wilayah” ungkapnya.

Dirinya mengatakan, ada hal yang membuatnya sangat mengejutkan, bahwasanya tidak ada satu pun tindakan tegas dari Pemkab Lebak. Seperti tidak dilakukannya penyegelan, tidak ada pemberhentian operasi, dan bahkan tidak ada klarifikasi resmi dari pejabat daerah.

“Pembiaran ini patut disebut sebagai bentuk kelalaian kolektif dan sistemik” imbuhnya..

Sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemkab memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah administratifnya, termasuk pada sektor lingkungan hidup dan kehutanan.

“Sayangnya, alih-alih menjalankan kewajiban tersebut, Pemkab justru terkesan pasif. Bahkan lembaga teknis seperti Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Tata Ruang juga tidak menampakkan langkah aktif untuk menindak para pelaku tambang ilegal” kata Yudistira.

Aktivitas tambang yang terjadi di lahan milik Perum Perhutani jelas merupakan pelanggaran berat terhadap UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Penambangan tanpa izin di kawasan hutan adalah tindak pidana, yang seharusnya ditindak tegas oleh instansi gabungan: KLHK, Gakkum, ESD”. Tegas Yudistira.

Baralak: “Ini Bukan Sekadar Pembiaran, Tapi Kejahatan Administratif

Masih kata Yudistira, terkait persoalan tersebut dirinya dengan tegas menyatakan bahwa apa yang terjadi di Lebak adalah cermin gagalnya pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi kontrol dan tanggung jawab moral terhadap rakyat dan lingkungan.

“Dari hasil investigasi yang kami lakukan, ada pola permainan yang sistemik. Bukan hanya pelaku lapangan, tapi ada dugaan pembiaran aktif oleh perangkat pemerintah daerah. Ini bukan sekadar lalai, ini kejahatan administratif,” papar Yudistira.

Ditambahkan Yudistira, Akibat pembiaran tersebut, muncul dampak serius, seperti Kerusakan hutan dan tanah Longsor, hilangnya potensi pendapatan Daerah, konflik lahan dan kecemburuan Sosial, tumbuhnya jaringan rente tambang ilegal yang merusak struktur hukum Lokal.

“Dengan ini Baralak Nusantara mendesak Bupati Lebak segera membentuk tim independen investigasi Pemkab Lebak dan memberikan pernyataan resmi ke publik terkait tambang ilegal tersebut, melakukan koordinasi aktif dengan KLHK, ESDM, dan APH untuk penindakan hukum, Evaluasi dan pemanggilan OPD yang terbukti lalai atau tidak bertindak, serta jangan lupa libatkan masyarakat sipil, LSM, dan aktivis lingkungan sebagai pengawas partisipatif”, tandasnya.

Ketua Umum Baralak Nusantara: Pembiaran terhadap tambang ilegal bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi soal masa depan ekologi dan kredibilitas pemerintah daerah. Jika Pemkab Lebak tetap diam, maka sejarah akan mencatat bahwa kerusakan ini bukan karena tambang ilegal semata, tapi karena ketidakmampuan pejabatnya untuk menegakkan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga