Gurandil Masih Marak Di TNGHS Blok Cirotan

CNO,Lebak – Masih marak nya penambangan emas tanpa ijin di TNGHS blok Cirotan, Desa Sukamulya kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak – Banten, yang tidak tersentuh oleh hukum, padahal lahan tersebut eks PT Antam TBK yang sudah di reklamasi dan sudah di kembalikan pengelolaannya ke pihak taman nasional gunung halimun salak ( TNGHS ) resort Panggarangan, terang DM warga Baksel kepada media Kamis, 17 Oktober 2024

Menurut DM, Cirotan adalah bekas kegiatan pertambangan PT Antam, yang tentunya menyisakan dampak dan kerusakan, walau sudah di lakukan repelanting, dan sekarang harus rusak lagi oleh kegiatan Peti alias gurandil, yang pasti tingkat kerusakannya akan lebih parah dari Pt Antam lakukan, karena gurandil tidak punya komitmen reklamasi, karena ilegal, jadi tidak ada dasar yang mengacu ke aturan, ujar DM.

Masih kata DM, saat ini, informasi yang kami terima, di lakukan dilobang 400 dan lobang 500 bekas PT Antam yang sudah di reklamasi ( di cor, mulut lobangnya red ), ada pelobang dari Desa Cihambali, yaitu Bos Ganoy dan Hendrik, melakukan pengambilan urat emas di lobang tersebut, terangnya.

Padahal lobang – lobang lobang tersebut sudah di reklamasi dan saat ini pengelolaannya sudah di kembalikan ke pihak TNGHS, berarti mereka telah mengangkangi aturan dan UU terkait TNGHS, tutur DM.

Sebagai tokoh Baksel, DM, meminta kepada pihak APH dan juga petugas TNGHS resort Panggarangan, agar tidak tutup mata, tindak tegas itu para penambang yang merusak di lahan Taman Gunung Halimun Salah di blok Cirotan, pungkasnya.

Saat awak media menggali informasi yang lebih dalam, di dapat informasi, bahwa pemilik lobang, di duga punya backing, Sdr GN, kami tidak takut kepada siapapun, yang hendak minta jatah, baik jatah waktu atau batu, harus berhadapan dulu dengan Sdr GN, ( ya..harus melalui Saya, kata GN red ), terang sejumlah Sumber.

Sementara Kepala Resort Panggarangan, Johan Hambali, saat di konfirmasi awak media ini melalui panggilan WhatsApp, no WA nya dalam posisi ceklis satu.

(Dien KK, M.Y.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *