Chanel News,Lebak – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak.
Pelaku DM (21) warga Rangkasbitung berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berikut barang bukti Narkotika Jenis Shabu sebanyak 15 Bungkus plastik seberat 4,94 gram dan 1 (satu) unit handphone merek REALME warna Silver.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Ngapip Rujito,SH membenarkan hal tersebut,
“Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap Peredaran Narkotika Jenis Shabu di Daerah hukum Polres Lebak,” ujar Ngapip. Jum’at 12 Januari 2024
“Pelaku DM (21) berikut barang buktinya berhasil diamankan petugas pada Rabu (10/1/2024) sekira jam 22.30 Wib di Pinggir Jalan Kp. Pasir Kadu Ds. Tambak Baya Kec. Cibadak Kab. Lebak,” ungkapnya.
“Polres Lebak melalui Sat Resnarkoba Polres Lebak terus berupaya untuk memberantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak,” terang Ngapip.
“Saat ini kasus ini kita masih dalami dan kita kembangkan ke jaringan lainnya, untuk itu kami minta dukungan dari seluruh komponen masyarakat Kabupaten Lebak dalam pemberantasan Narkoba di daerah hukum Polres Lebak,” tambahnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 Tahun, paling
lama 20 tahun atau seumur hidup,” tegas Ngapip.
( CNO)
We use cookies to improve your experience on our site. By using our site, you consent to cookies.
Manage your cookie preferences below:
Essential cookies enable basic functions and are necessary for the proper function of the website.
These cookies are needed for adding comments on this website.
Statistics cookies collect information anonymously. This information helps us understand how visitors use our website.
Google Analytics is a powerful tool that tracks and analyzes website traffic for informed marketing decisions.
Service URL: policies.google.com
Tidak ada komentar