TRENDING

Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Pasir Gombong Bayah Kembali Disorot, Warga Minta Pengawasan Diperketat

2 menit membaca View : 12
Apip Muhendar
Berita - 23 Mei 2026

Lebak,CNO– Aktivitas tambang emas tanpa izin atau PETI kembali terpantau di Desa Pasir Gombong, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten. Pantauan awak media pada Sabtu 23 Mei 2026 menemukan sejumlah titik yang diduga digunakan untuk penambangan di Blok Cikacapi, Blok Ci Curug, dan Blok Tihang Hiji.

Beberapa nama disebut warga sebagai pihak yang diduga mengelola lokasi tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak-pihak yang disebut.

Warga dan sumber di lapangan menduga maraknya aktivitas ini terkait lemahnya pengawasan dan penindakan di lapangan.

Menurut keterangan salah satu perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat, pihaknya hanya melakukan cek dan ricek ke lokasi ketika mendapat laporan warga.

“Kami tidak pernah meminta jatah. Tugas kami hanya memantau dan mencatat kondisi di lapangan,” ujarnya.

Sumber yang sama juga menyebut adanya informasi dari sejumlah penambang terkait dugaan setoran dari tiap lokasi yang sudah beroperasi. Namun informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi secara independen oleh awak media.

Aktivis Senior Lebak, Iwan, meminta aparat dan dinas terkait segera menindaklanjuti temuan di lapangan.

“Jika tidak memiliki izin, aktivitas tersebut melanggar UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dampaknya ke lingkungan juga nyata. Harus ada tindakan tegas sesuai aturan,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, awak media masih berupaya meminta konfirmasi ke Polres Lebak, Dinas ESDM Banten, dan DLH Kabupaten Lebak terkait langkah pengawasan dan penindakan yang akan dilakukan.

Didin kaka

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
       
Verified by MonsterInsights