TRENDING

Polda Banten Ungkap 44.500 Bungkus Rokok Ilegal di Serang, 3 Orang Diamankan

2 menit membaca View : 69
REDAKSI
Hukrim - 08 Jul 2026

SERANG, CNO – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap tindak pidana peredaran rokok tanpa pita cukai di Kampung Sanding, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Sebanyak 44.500 bungkus rokok ilegal dan 3 orang pelaku diamankan, Rabu 8/07/26.

Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea, didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Bronto Budiyono dan Charles Stiven dari KPPBC TMP Merak.

Wadirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Bronto Budiyono menjelaskan pengungkapan bermula Selasa 7/07/26 sekitar pukul 16.00 WIB. Personel Ditsamapta Polda Banten menyerahkan 3 orang beserta barang bukti kepada Subdit I Indagsi Ditreskrimsus.

“Setelah dilakukan penyerahan, penyelidik bersama pemilik tempat melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan sebanyak 89 bal rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai resmi, dengan total 4.450 slop atau 44.500 bungkus rokok, yang diduga akan diedarkan secara ilegal,” ujar Bronto.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 3 orang berinisial MA 32, AH 31, dan AT 33.

Barang bukti yang disita:

  • 89 bal rokok berbagai merek tanpa pita cukai, total 4.450 slop
  • 1 unit mobil Isuzu Truck Box Double B 9327 PXU
  • 3 unit HP, 4 lembar surat jalan, 1 kunci mobil, 3 kunci rumah

Bronto menerangkan modus para pelaku adalah menyimpan dan memperdagangkan rokok tanpa pita cukai untuk memperoleh keuntungan materiil.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat. Kami akan terus melakukan penindakan dan berkoordinasi dengan Bea Cukai,” jelas Bronto.

Perkara ini diproses berdasarkan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan dikoordinasikan dengan KPPBC TMP Merak.

Bronto juga mengedukasi masyarakat cara membedakan rokok legal:

  1. Dipasang melintang di atas kemasan, rusak saat dibuka pertama kali
  2. Ada nama pabrik, jumlah batang, dan peringatan kesehatan
  3. Harga Wajar Rokok ilegal biasanya dijual jauh lebih murah dan kualitas cetak kemasan rendah

“Apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal, segera laporkan kepada kepolisian atau instansi terkait. Partisipasi masyarakat penting untuk melindungi penerimaan negara,” tutup Kabid Humas Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea.

Oleh: Didin Kaka
Sumber: Bidhumas Polda Banten

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
       
Verified by MonsterInsights