TRENDING

Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Panggarangan Polres Lebak Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Empat Terduga Pelaku Diamankan

2 menit membaca View : 150
REDAKSI
Hukrim - 19 Jul 2026

LEBAK, CNO – Polsek Panggarangan Polres Lebak berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir Puskesmas Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, pada Minggu 19/7/2026 dini hari.

Kapolsek Panggarangan AKP Acep Komarudin, S.H. menjelaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan di Jalan Raya Cihara sekitar pukul 02.20 WIB.

Menurutnya, saat itu saksi melihat dua unit sepeda motor melintas, satu unit dikendarai dan satu unit lainnya didorong dengan cara distut. Karena curiga, saksi kemudian mengikuti kedua kendaraan tersebut hingga di wilayah Cimandiri Laut.

“Sesampainya di lokasi, sepeda motor yang didorong terjatuh. Saksi bersama warga kemudian menghampiri dan mengamankan para terduga pelaku. Selanjutnya saksi menghubungi petugas Puskesmas Cihara untuk memastikan kendaraan yang terparkir, dan setelah dilakukan pengecekan diketahui terdapat dua unit sepeda motor yang hilang dari area parkir. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Panggarangan,” ujar AKP Acep Komarudin, Minggu 19/7/2026.

Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Panggarangan langsung bergerak ke lokasi untuk olah TKP, mengamankan barang bukti, meminta keterangan saksi, serta mengamankan para terduga pelaku.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku, masing-masing berinisial R (49), B (40), M (38), dan IA (46). Keempatnya merupakan warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Kapolsek menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para terduga pelaku guna mendalami peran masing-masing serta melengkapi alat bukti untuk proses penyidikan.

Sementara itu, Kasihumas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir mengapresiasi kesigapan personel Polsek Panggarangan serta peran aktif masyarakat.

“Kami mengapresiasi respons cepat personel Polsek Panggarangan dan kepedulian masyarakat yang segera melaporkan adanya aktivitas mencurigakan. Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada, menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

Saat ini, keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Panggarangan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Polres Lebak menegaskan akan terus meningkatkan upaya preventif dan penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak kriminalitas guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lebak.

Oleh: Didin Kaka

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
       
Verified by MonsterInsights