Bongkar Dugaan Kegiatan Tumpang Tindih di BBWSC3 tahun 2015, Baralak Nusantara Ancam Demo Kementrian PUPR

Chanel News,Lebak – Duggaan adanya dua kegiatan di satu lokasi yang sama pada tahun anggaran 2015 pada Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung Cidanau Cidurian (BBWSC3) Provinsi Banten oleh Satker SNVT. Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Cidanau-Ciujung-Cidurian menjadi sorotan Barisan Rakyat Lawan Korupsi (Baralak) Nusantara. Lantaran dua kegiatan yang sempat mencuat dan menjadi konsumsi publik sampai saat berita ini kembali di rilis, dua kegiatan tumpang tindih tersebut tidak tersentuh oleh hukum.

Dari rilis yang diterima redaksi, Ketua Umum Baralak Nusantara Yudistira mengatakan bahwa kegiatan yang dikelola oleh Satker SNVT. Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Cidanau-Ciujung-Cidurian dengan nama PPK irigasi dan Rawa 01 dan PPK irigasi PPK 02 mengaliokasikan anggaran untuk kegiatan di lokasi yang sama, yakni Rehabilitasi Saluran Sekunder Begog DI Ciujung kabupaten Serang.

“PPK Irigasi dan Rawa-1 mengalokasikan anggaran sebesar 11,222,309 milyar dan PPK Irigasi dan Rawa-2 sebesar 11.252.409 milyar di lokasi kegiatan yang sama, kegiatan tumpan tindih tersebut harusnya bukan hanya menjadi temuan BPK, tapi Aparatur Penegak Hukum sudah semestinya melakukan tindakan” kata Yudistira Rabu 20 Desember 2023

“Dilokasi yang sama, anggaran yang digelontorkan oleh dua PPK di BBWSC3 sangat fantastis, ko bisa lolos dari perhatian APH” imbuhnya.

Menurut pentolan Baralak Nusantara, terkait dengan lolosnya BBWSC3 Banten dari APH diduga kuat adanya konspirasi tingkat tinggi antara petinggi BBWSC3 waktu itu dengan APH.

“Baralak Nusantara hanya mengingatkan, bahwa tidak ada yang kebal hukum di negara ini, apalagi jika secara nyata terbukti telah melakukan dugaan korupsi untuk memperkaya diri ataupun korporasi” lanjutnya.

Untuk itu, lanjutnya, Dengan bukti yang sudah di inventarisir dan dirangkum dalam bentuk sebuah laporan, pihaknya siap melayangkan laporan pengaduan berikut aksi demo yang ditujukan kepada pihak APH dalam hal ini Kejaksaan Agung dan Kementrian PUPR di Jakarta.

“Kita lihat nanti, dengan bukti-bukti yang sudah kita kumpulkan, apakah mereka para pejabat BBWSC3 masih kebal terhadap hukum ? sebab menurut hemat saya tidak ada kasus yang akan basi termakan waktu” tandasnya

(AM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *