Dugaan Penyebab Kerusakan Ruas Jalan Bayah – Cikotok,Aktivis Senior Lebak Selatan Angkat Bicara

CNO,Lebak – Ini kata aktivis paling senior di Lebak selatan, Entis Bule, terkait penyebab kerusakan yang sering terjadi di ruas jalan Bayah – Cikotok, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, yakni ruas jalan, dari perempatan tiga terminal Bayah sampai ujung Jembatan kali Cimadur Bayah satu.

Ende Entis Bule, sapaan akrab dari Wijaya Darma Sutisna mengungkapkan, penyebab kerusakan di ruas jalan Bayah – Cikotok tersebut yaitu adanya armada armada tronton pengangkut pasir kuarsa yang berlokasi di blok ujung jembatan Cimadur Kampung Al Furqon, Desa Bayah Barat, yang melakukan muatan di atas kelas jalan provinsi Banten, kepada awak media ini Selasa sore 28 mei 2024

Dirinya sangat menyayangkan perusahaan tambang pasir kuarsa tersebut, yang melakukan angkutan hasil produksinya melebihi kapasitas ruas jalan provinsi, yang harusnya hanya 8 ton, sehingga perbaikan yang baru beberapa bulan saja sudah rusak lagi, dan saat ini PUPR sedang melakukan perbaikan kembali,” ujarnya.

Harusnya, kata Entis bule lagi, kalau memang perusahaan pasir kuarsa yang di duga belum lengkap ijin nya tersebut, telah menyebabkan kerusakan ruas jalan tersebut, mengapa tidak di tindak saja,” tegasnya.

Kalau hal ini di biarkan terus, kami menduga, ada apa ini antara pihak perusahaan dengan PUPR Pemprov. Banten.

Kami, terang Entis Bule lagi, tidak menuding yang bukan bukan, tapi kenyataannya, pihak PUPR Banten, seperti di buat tidak berdaya, padahal sanksi kepada perusahaan pasir kuarsa tersebut sudah jelas. Terus mau sampai kapan ini terjadi, yang rugi kan Kami dan masyarakat selaku pengguna ruas jalan tersebut,” pungkasnya.

Sementara pihak perusahaan pasir kuarsa tersebut, belum bisa di hubungi.

Namun ketika awak media ini mengkonfirmasi pihak PUPR Provinsi.Banten, atau yang berkepenten di ruas jalan ini, pihaknya mengatakan, kami sudah melakukan himbauan baik secara lisan dan juga dengan spanduk yang di bentang di depan penggilingan padi, samping kantor PLN Bayah,” imbuhnya.

Terkait untuk penindakan terhadap armada armada tronton pengangkut pasir kuarsa dari perusahaan tambang tersebut, itu kewenangannya ada di dinas perhubungan,” pungkasnya.

(didin,kaka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *