CNO,Lebak – Penggunaan barang haram jenis sabu dan ganja di Kabupaten Lebak, Banten, masih tinggi. Buktinya, pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan oleh Kejari Lebak dari sebanyak 47 perkara, narkotika masih mendominasi.
Barang bukti hasil kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dimusnahkan di halaman Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Kamis 27 Juni 2024
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan dengan cara dibakar dan di blender tersebut dihadiri Kabag Hukum Setda Lebak Wiwin Budhyarti dan unsur Forkopimda.
Kasi Intelijen Kejari Lebak Puguh Raditya Aditama bersama Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Faisal Cesario Arapenta mengatakan, pemusnahan barang bukti dari 47 perkara yang dilakukan pihaknya sudah berkekuatan hukum tetap.
Puguh merinci, dari 47 perkara itu terdiri dari perkara tindak pidana narkotika, pembunuhan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), perjudian, pertambangan mineral dan batu bara, perlindungan anak, penipuan, penganiayaan dan kesehatan.
“Barang bukti yang dimusnahkan itu narkotika jenis sabu seberat 102,54 gram, narkotika jenis ganja seberat 16,21 gram, obat-obatan heximer dan lain-lain sebanyak 15.455 butir dan barang bukti lainnya,” jelasnya.
Dari 47 kasus tersebut kata Puguh, narkotika masih menjadi perkara yang paling mendominasi dari pemusnahan barang bukti yang dilakukan pihaknya.
“Narkotika dan dari perkara kesehatan yaitu obat-obatan masih mendominasi. Pemusnahan ini bertujuan agar barang bukti yang sudah inkrah tersebut tidak menumpuk,” pungkasnya.
(RM)