TRENDING

Aktivis KPKB: Temuan BPK RI Terkait Kelebihan Bayar, Apakah Bisa Berujung Sanksi Pidana?

2 menit membaca View : 21
Apip Muhendar
Berita, Jurnalisme Warga - 16 Apr 2026

Lebak,CNO – Aktivis KPKB mempertanyakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terkait kelebihan pembayaran dalam penggunaan anggaran Daerah maupun proyek pemerintah. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui apakah temuan tersebut hanya sebatas pengembalian kerugian negara, atau dapat berlanjut ke ranah pidana.

Ketua Aktivis KPKB Dede Mulyana menegaskan bahwa temuan kelebihan bayar dari BPK pada dasarnya merupakan temuan administrasi keuangan, di mana pihak yang menerima pembayaran berlebih wajib mengembalikan ke kas negara atau kas daerah sesuai rekomendasi audit. Namun apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur kesengajaan, manipulasi dokumen, mark-up, atau perbuatan melawan hukum yang merugikan negara, maka kasus tersebut dapat ditingkatkan menjadi proses pidana.

“Kalau hanya salah hitung administrasi, biasanya wajib dikembalikan. Tetapi kalau ada unsur sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain, maka itu bisa masuk tindak pidana korupsi,” ujar Dede .

BPK sendiri memiliki kewenangan melaporkan hasil pemeriksaan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi unsur pidana dalam pengelolaan keuangan negara. Dalam beberapa kasus, temuan kelebihan bayar menjadi pintu masuk penyelidikan lebih lanjut oleh penegak hukum.

Aktivis KPKB meminta pemerintah Daerah tidak menganggap temuan BPK sebagai hal biasa, karena setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat.

“Jangan sampai temuan hanya dikembalikan lalu dianggap selesai. Jika ada unsur penyalahgunaan jabatan, maka penegakan hukum harus berjalan agar ada efek jera,” tegasnya.

Dede Mulyana

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
       
Verified by MonsterInsights